|
World Bank Demands Indonesia Return $10M
Associated Press 09.29.2004
The World Bank has asked Indonesia's government to repay US$10 million it loaned the country to buy school textbooks, after an investigation found the money was stolen by corrupt publishing companies.
The bank barred 10 individuals and 26 companies - whom it said took part in "fraudulent and corrupt practices" related to the scheme - from receiving any more World Bank-financed contracts, it said in a statement released Wednesday.
Indonesia is one of the world's most corrupt countries. Central and local government officials regularly siphon off large chunks of foreign aid and loans despite crackdown efforts.
The US$10 million was part of a package of loans, the first of which was disbursed in 1995, that was earmarked to buy junior high school textbooks.
The bank launched an investigation in late 2000 into graft allegations linked to the textbook procurement after local news magazine Tempo alleged widespread irregularities in the program.
"Following an investigation ... the World Bank declared misprocurement and requested the Government of Indonesia to repay $10,000,000 from the disbursed proceeds of the loan," the bank's statement said.
The statement did not say whether government officials were involved in the corruption.
No one from the government was immediately available for comment. It was not clear how the World Bank intended to press its demand.
The World Bank, which has lent millions of dollars to Indonesia since the 1997-98 Asian financial crisis, says it is committed to ensuring that none of its loans are stolen.
There are estimates that corrupt government officials steal up to a quarter of development funds that international agencies disburse in Indonesia
http://www.forbes.com/home/feeds/ap/2004/09/29/ap1565393.html
.
BPK: Pemerintah Mega Korupsi RP166,5 Triliun
Batavia, September 24, 2004, Hal. 1
Rp166,5 Triliun dan US62,7 juta uang yang pasti hilang dikorupsi. BPK bahkan menyimpulkan, setiap tahun rata-rata penyimpangan anggaran negara sebesar Rp321,8 triliun.
Jakarta, MB
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 22 kasus yang berindikasi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dengan nilai nominal Rp166,5 triliun dan US62,7 juta selama kurun 1999-2003. Hal ini terungkap dalam laporan Ketua BPK Satrio Budhardjo Judono di depan anggota Majelis Permusyaratan Rakyat dalam sidang umum di gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (23/9)
Menurut Satrio kasus-kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Polri. “Tembusannya juga kami sampaikan ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Soal apakah diusut atau tidak, silahkan tanya kepada kedua lembaga itu,” katanya.
Jumlah itu, kata Satrio, belum termasuk hasil-hasil pemeriksaan atas perhitungan APBD provinsi/kabupaten/kota yang dimanfaatkan DPRD dalam pengawasan pelaksanaan APBD itu. “Perhitungan APBD telah semakin dimanfaatkan oleh DPRD,” ujarnya.
Temuan BPK itu merupakan temuan atas pemeriksaan lembaga-lembaga yang menggunakan keuangan negara baik melaui APBN maupun non APBN di pusat maupun daerah, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan-badan lain. Selain audit keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap kinerja yang dilanjutkan pemeriksaan investigatif terhadap lembaga-lembaga pemerintah itu.
Temuan indikasi korupsi itu merupakan jumlah dari kasus yang dilaporkan ke lembaga hukum saja. Sebab, dalam lampiran pidato Satrio itu, pemyimpangan keuangan negara itu jauh lebih besar lagi. Tahun 2000 merupakan tahun paling besar penyimpangan pelaksanaan keuangan negara, dari Rp1,732 triliun data keuangan yang diperiksa, hampir separuhnya atau Rp448,1 triliun tak jelas juntrungannya BPK menyimpulkan setiap tahun rata-rata penyimpangan anggaran negara setiap tahun sebesar Rp321,8 triliun atau 17,01 persen dari seluruh pemeriksaan selama satu periode pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Satrio meminta audit BPK harus bisa diketahui publik. Sehingga bermanfaat bagi aparatur pelaksana, masyarakat dan negara.
Rakyat kecewa
Menanggapi temuan BPK itu, pengamat ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM), Mochtar Masoed mengatakan, hal ini akan membuat rakyat semakin sakit hati terhadap pemerintahan Mega yang digulingkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
“Sebenarnya kita sudah tahu pemerintahan Mega itu korup, namun temuan BPK ini memang sangat menyentak. Rakyat akan makin kecewa karena ratusan triliun rupiah dimakan begitu saja oleh para koruptor, sementara hidup rakyat sekarang semakin susah,” ujar Mochtar.
Diingatkannya, selama badan penegak hukum masih seperti sekarang, maka korupsi akan terus merajalela. “Benahi Kejaksaan Agung, Polri dan lembaga pengawasan keuangan di pemerintahan. Jika tidak, KKN akan terus merajalela dan uang negara akan semakin dikorup."
“Dengan sistem hukum yang tidak jelas seperti sekarang ini orang tidak takut untuk menyelewengkan uang negara. Di pemerintahan Mega coba sebutkan siapa pejabat yang tak mau diajak korupsi?” katanya. ·hen
Korupsi APBN 2004 Mencapai Rp 23 Triliun
Bandung, Kompas September 23, 2004, Hal. 13
Jumlah kasus korupsi terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 mencapai Rp 23 triliun. Meski demikian, banyak kasus korupsi itu yang sulit diungkap.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Agung MA Rachman saat meresmikan sejumlah gedung baru di lingkungan kejaksaan Provinsi Jawa Barat di Bandung, Selasa (21/9). Menurut dia, dari nilai APBN 2004 sebesar Rp584 triliun, sebanyak Rp23 triliun telah dikorupsikan. Jumlah korupsi itu dinilai Rachman sangat besar, apalagi ditengah era reformasi yang salah satunya mengupayakan pemberantasan korupsi.
“Untuk mengungkapkan kasus korupsi bukanlah hal yang mudah karena sudah ditutupi dengan pertanggungjawaban administrasi dan biasanya sudah berlangsung lama,” kata Rachman.
............... (Ju/MZW)
Pak Rachman, boleh kami tanya, apakah Rp 23 triliun tersebut belum termasuk uang tidak resmi (transaksi di bawah tangan), dan kebiasaan Markup-Markup yang katanya dari 50% sampai 150%? Apakah, Pak Rachman sudah mempastikan bahwa tidak ada korupsi di Kejaksaan Agung sendiri?
Nilai Rp 23 triliun apakah hanya dari kasus yang dilaporkan dan ditemukan di Kejaksaan Agung saja?
Korupsi "menurut Prof. Soemitro Djojohadikusumo bisa mencapai 30 persen dari APBN" atau Rp 175 triliun. Ref. Hukum Lemah, Korupsi Merajalela. Bukankah Kebanyakan kasus tidak ketahuan? Apa lagi karena kebiasaan "markup biaya" seringkali menyebabkan harga produk atau proyek menjadi sangat mahal tetapi tidak bermutu (sangat merugikan negara). Kita belum memikirkan gaji-gaji pegawai negeri yang tidak-produktif.
Ref. yang menarik:
Jaksa tak Berwenang Sidik Kasus Korupsi?
Soal Kaburnya Alex Manuputty
Kejaksaan Agung dan Imigrasi Harus Bertanggung Jawab
Suara Keras Mengganti Jaksa Agung
|